NUSAAKSARA.COM — Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang setara jenjang SMA. Temuan itu termuat dalam putusan yang permohonannya sendiri tidak diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Sejumlah pengamat menilai persoalan dokumen pendidikan ini berpotensi kembali mencuat menjelang Pilpres 2029.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang berwenang menilainya. Mahkamah juga menegaskan status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dokumen yang Dinilai MK Bukan Bukti Kelulusan
MK mempertimbangkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan terkait dokumen pendukung surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Dokumen yang dimaksud antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Mahkamah menilai dokumen-dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Namun, temuan itu tidak dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Putusan Tidak Otomatis Menghalangi Pencalonan 2029
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai putusan MK tidak secara otomatis menghalangi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2029. Menurut dia, persoalan dokumen pendidikan tetap berpotensi kembali menjadi isu apabila proses pencalonan pada 2029 memunculkan verifikasi terhadap persyaratan pendidikan.
Iwan membedakan antara putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri setara SMA dengan putusan yang secara eksplisit menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
"Putusan MK tidak otomatis berarti Gibran dilarang maju pada 2029. Namun, putusan tersebut dapat menjadi dasar munculnya kembali perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan," kata Iwan dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).
Isu Administratif Berpotensi Jadi Beban Legitimasi
Menurut Iwan, persoalan pendidikan tersebut dapat berkembang dari isu administratif menjadi persoalan legitimasi politik apabila terus muncul hingga menjelang Pilpres 2029. Gibran, katanya, berpotensi menghadapi pertanyaan berulang mengenai pemenuhan syarat pencalonan bila isu itu tidak memperoleh kepastian.
"Jika isu pendidikan terus muncul hingga 2029, Gibran berpotensi menghadapi beban legitimasi yang berulang. Setiap pembicaraan mengenai pencalonannya dapat kembali diikuti pertanyaan mengenai dokumen pendidikan dan putusan MK," ujarnya.
Kalkulasi Partai dan Elektabilitas Jadi Pertimbangan
Iwan menilai dampak politiknya dapat merembet pada elektabilitas dan kalkulasi partai politik. Partai yang mempertimbangkan kandidat untuk Pilpres 2029, menurut dia, tidak hanya melihat hubungan politik, tetapi juga elektabilitas, basis pemilih, penerimaan publik, serta potensi persoalan hukum.
"Jika Gibran dipandang memiliki persoalan hukum dan legitimasi yang belum selesai, partai dapat melakukan kalkulasi ulang. Ia akan dibandingkan dengan figur lain yang memiliki elektabilitas lebih tinggi, basis politik lebih kuat, atau risiko politik yang lebih rendah," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Gibran maupun timnya menanggapi putusan MK tersebut. Persoalan dokumen pendidikan ini diprediksi tetap menjadi salah satu variabel yang diperhitungkan menjelang kontestasi lima tahunan berikutnya.