PSI Sebut Polemik Ijazah Gibran Tak Perlu Dilanjutkan, PKS Tetap Buka Komunikasi Lintas Fraksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:01:01 WIB
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menilai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak perlu dilanjutkan setelah gugatan ditolak Mahkamah Konstitusi.

NUSAAKSARA.COM — Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menilai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi punya dasar hukum untuk diperdebatkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait. Pernyataan itu muncul di tengah langkah PKS yang menugaskan fraksinya di DPR membangun komunikasi lintas partai soal aspirasi yang sama.

"Sekarang begini, saya bukan orang hukum. Kalau orang menggugat, ada yang dituntut, toh? Dan kemudian ketika yang dituntut ditolak, terus apa yang dipermasalahkan? Apa yang putusan pengadilan kemarin? Ditolak," kata Ahmad Ali kepada wartawan di Bogor, Sabtu (24/10/2026).

Dasar Hukum yang Dianggap Sudah Selesai

Ahmad Ali menyatakan amar putusan yang menolak gugatan menutup ruang untuk mempersoalkan pertimbangan hukum di dalamnya. Menurut dia, pihak yang kalah dalam perkara tidak bisa lagi memperdebatkan substansi putusan lewat jalur politik.

"Kalau ditolak, apakah pertimbangan itu bisa dipermasalahkan? Kan enggak bisa menurut saya," ujar dia.

Pernyataan itu merespons langkah PKS yang berencana menjembatani aspirasi rakyat soal polemik ijazah Gibran. Ahmad Ali menilai tidak ada lagi materi yang tersisa untuk didiskusikan di parlemen.

PSI Sebut MK Hanya Jalankan Demonstrasi Politik

Ahmad Ali bahkan menuding Mahkamah Konstitusi sekadar menjalankan demonstrasi politik saat menangani perkara ijazah tersebut. Ia mempertanyakan objek pembahasan yang akan dibawa PKS ke fraksi-fraksi lain di DPR.

"Iya, kan? Kan enggak. Amar putusannya dan kemudian ya untuk putusannya tidak ada. Terus apa yang mau didiskusikan? Bahwa ini ditunggangi, juara. Itu hanya demonstrasi politik aja kemarin yang dibikin oleh Mahkamah Konstitusi itu," ungkapnya.

Pernyataan Ahmad Ali disampaikan di Bogor, Sabtu (24/10/2026), empat hari setelah PKS mengumumkan rencana komunikasi lintas fraksi.

PKS Tugaskan Fraksi Jajaki Pandangan Partai Lain

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid sebelumnya menyatakan DPP PKS menugaskan Fraksi PKS di DPR RI membangun komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain. Penugasan itu menyusul pidato Presiden PKS Almuzzammil Yusuf yang berjanji menjembatani aspirasi rakyat soal polemik ijazah Gibran.

"DPP PKS menugaskan kepada Fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi politik terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi lain. Saat ini DPR RI masih reses, kita akan tunggu nanti saat masa sidang berikutnya," kata Kholid kepada wartawan, Rabu (20/10).

Kholid menyebut fraksinya akan menjajaki setiap masukan soal ijazah Wakil Presiden. PKS juga akan membahas potensi penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat yang kerap disinggung sejumlah pihak.

"Yang penting bangun komunikasi politik dulu, menjajaki apa pandangan dan pendapat kawan-kawan di DPR. Kita lihat nanti ya, kita jajaki dulu," tambahnya.

Hak Angket Menunggu Masa Sidang Berikutnya

Wacana hak angket atau hak menyatakan pendapat bergantung pada sikap fraksi-fraksi lain di DPR. Dua instrumen itu memerlukan dukungan jumlah anggota dalam rapat paripurna sebelum bisa dijalankan.

DPR masih berada dalam masa reses, sehingga pembahasan baru bisa bergulir pada masa sidang berikutnya. Sampai saat itu, posisi fraksi-fraksi lain belum diketahui secara resmi.

PSI sendiri menegaskan tidak melihat urgensi membuka kembali persoalan yang sudah diputus pengadilan. Bagi Ahmad Ali, putusan yang menolak gugatan sudah cukup menjadi jawaban atas polemik ijazah Gibran.

Terkini