NUSA AKSARA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah Hogi, suami korban penjambretan, justru ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penonaktifan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Audit tersebut digelar pada Senin (26/1/2026), di tengah menguatnya perhatian publik terhadap kasus Hogi Minaya. Dari hasil audit, ditemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan.
Kondisi itu dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri. Oleh karena itu, hasil gelar audit yang dihadiri seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolres Sleman untuk sementara waktu.
“Penonaktifan ini berlaku hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” kata Trunoyudo.
Langkah tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya Polri untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sebelumnya, penanganan kasus Hogi Minaya juga menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut, Edy juga mendapat sorotan tajam salah satunya dari anggota Komisi III DPR, Safaruddin.
Safaruddin secara terbuka ‘menyemprot’ Edy terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya. Ia menilai langkah tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat Hogi merupakan suami korban penjambretan yang membela diri karena berupaya mengejar pelaku kejahatan.
Teguran dari Komisi III itu menegaskan kuatnya kritik legislatif terhadap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut. (CHY/CTA)