Gerakan Judi Pasti Rugi yang digagas GoPay untuk memberantas praktik judi online di Indonesia mencatatkan capaian signifikan. Sejak diluncurkan secara kreatif dan maraton pada Oktober 2024, gerakan ini telah menjangkau lebih dari 60 juta orang dan mendapat apresiasi luas dari pemerintah serta masyarakat.
Kampanye ini dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, media massa, talkshow, hingga pendekatan langsung ke masyarakat melalui Van Judi Pasti Rugi yang berkeliling ke berbagai daerah di Indonesia. Gerakan ini juga didukung oleh Raja Dangdut Rhoma Irama, yang menyuarakan bahaya judi online melalui karya musiknya.
Van Judi Pasti Rugi secara resmi diberangkatkan dari Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI di Jakarta pada 15 Mei 2025, untuk menyambangi kota-kota di berbagai wilayah Tanah Air. Selama sekitar delapan bulan perjalanan, van tersebut telah singgah di 66 kota di 21 provinsi, dengan jarak tempuh hampir 30 ribu kilometer.
Di setiap kota yang disinggahi, tim Judi Pasti Rugi menggelar berbagai aktivitas edukatif dan interaktif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online serta pentingnya menjaga ruang digital yang sehat.
Pada 29 Januari 2026, Van Judi Pasti Rugi kembali ke Jakarta dan disambut langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Dalam sambutannya, Alexander menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman serius bagi ketahanan sosial dan ekonomi nasional.
“Judi online merupakan salah satu ancaman serius dalam ruang digital yang berdampak langsung terhadap ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Sebagaimana disampaikan PPATK, tanpa intervensi yang memadai, potensi kerugian akibat judol diperkirakan dapat mencapai Rp1.100 triliun pada akhir tahun 2025,” ujar Alexander.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi GoPay dan aliansi Judi Pasti Rugi dalam menekan praktik judi online. Berdasarkan laporan PPATK, jumlah transaksi judi online tercatat menurun hingga 57% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Capaian ini menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat—seperti gerakan Judi Pasti Rugi—menjadi salah satu kontributor penting atas penurunan tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Kelvin Timotius, Head of GoPay Wallet, menyampaikan bahwa gerakan Judi Pasti Rugi merupakan bagian dari komitmen GoPay dalam menjaga ekosistem digital Indonesia tetap aman dan terpercaya.
“Gerakan Judi Pasti Rugi yang diinisiasikan GoPay dan didukung Komdigi telah menjangkau lebih dari 60 juta orang, serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga ekosistem digital tetap sehat, aman, dan dipercaya masyarakat,” ujar Kelvin.
Ia menambahkan bahwa inisiatif ini juga sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia, khususnya terkait keamanan transaksi dan perlindungan konsumen. Ke depan, kampanye Judi Pasti Rugi akan terus diperkuat melalui media sosial untuk mendorong kesadaran publik dan menekan praktik judi online.
“Selain kampanye edukasi, GoPay juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence untuk mencegah pencurian identitas, penyalahgunaan akun, serta mendeteksi transaksi mencurigakan secara real time sebagai langkah pencegahan praktik judi online,” jelas Kelvin.
Dampak dari upaya edukasi dan kolaborasi ini tercermin dalam data PPATK. Sepanjang 2025, nilai transaksi judi online di Indonesia tercatat turun 57% menjadi Rp155 triliun, dari sebelumnya Rp359 triliun. Nilai deposit judi online juga mengalami penurunan sebesar 45%.
Atas kontribusinya, Gerakan Judi Pasti Rugi meraih Juara 1 kategori Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari Perhumas Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas peran aktif GoPay dalam mengedukasi masyarakat dan memberantas praktik judi online.
Masyarakat dapat terus mendukung gerakan ini dengan melaporkan situs maupun iklan judi online melalui Instagram @judipastirugi serta laman resmi judipastirugi.com.
(CHY)