NUSA AKSARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam berbagai mata uang serta emas seberat tiga kilogram dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Operasi senyap itu digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, dan diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses impor barang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut. Ia menyebut sejumlah barang bukti diamankan dalam rangkaian OTT yang dilakukan penyidik.
“Beberapa hal kami amankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk seorang mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat eselon tinggi itu baru saja dimutasi dari kantor pusat DJBC ke kantor wilayah di Provinsi Lampung.
Budi menambahkan, sebagian besar pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“KPK juga mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung,” katanya.
Selain penangkapan, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, pada hari yang sama.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan penyidik dari Kedeputian Penindakan KPK meninggalkan kantor tersebut sekitar pukul 15.25 WIB. Seorang petugas keamanan menyebut sedikitnya tujuh kendaraan keluar dari area gedung setelah proses penggeledahan selesai.
“Sudah kembali barusan. Ada sekitar tujuh mobil,” ujar petugas keamanan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa belasan penyelidik dan penyidik KPK memeriksa seluruh ruangan di Gedung Sumatera, yang merupakan kantor Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai. Namun, pihak keamanan mengaku tidak mengetahui secara pasti barang bukti apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Sementara itu, KPK telah berupaya mengonfirmasi penangkapan pejabat Bea dan Cukai kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama serta Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto. Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan pernyataan resmi.
(CHY/CTA)