NUSA AKSARA – Regenerasi kepemimpinan di tubuh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan resmi dimulai untuk masa jabatan 2026–2031. Namun lebih dari sekadar pergantian nama di kursi direksi, pelantikan ini dibingkai sebagai langkah strategis memperkuat jaminan sosial sebagai instrumen pemberdayaan rakyat.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa sistem jaminan sosial bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga tentang memastikan masyarakat mampu hidup produktif dan bermartabat.
“Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, saya dan jajaran memiliki tugas memastikan bahwa negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat,” ujar Muhaimin dalam pelantikan di Jakarta, Jumat.
Payung Hukum dan Regenerasi Kepemimpinan
Pelantikan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas serta Direksi kedua lembaga.
Untuk periode 2026–2031, posisi Direktur Utama BPJS Kesehatan kini dijabat oleh Prihati Pujowaskito menggantikan Ali Ghufron Mukti. Sementara di BPJS Ketenagakerjaan, tongkat estafet kepemimpinan beralih kepada Saiful Hidayat menggantikan Pramudya Iriawan Buntoro.
Muhaimin menyebut regenerasi ini sebagai momentum memperkuat peran BPJS sebagai ujung tombak sistem jaminan sosial nasional.
Jaminan Sosial sebagai Instrumen Pemberdayaan
Dalam arah kebijakan terbaru, jaminan sosial diposisikan sebagai alat strategis untuk mendorong masyarakat keluar dari ketergantungan bantuan sosial menuju kemandirian.
“Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat,” tegas Muhaimin.
Ia menekankan bahwa BPJS Kesehatan harus memastikan risiko kesehatan tidak membuat masyarakat kehilangan daya ekonomi. Sementara BPJS Ketenagakerjaan berfungsi melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan, hingga kematian yang berpotensi mendorong mereka jatuh ke jurang kemiskinan.
Dengan kata lain, jaminan sosial dilihat sebagai benteng terakhir agar risiko individu tidak berubah menjadi krisis sosial yang lebih luas.
Kolaborasi dan Skema Inovatif
Menko PM juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Salah satu bentuk konkret kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
Sementara bersama BPJS Kesehatan, pemerintah mendorong kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok rentan agar mereka dapat kembali menjadi peserta aktif.
Langkah ini dinilai sebagai pendekatan inklusif, memastikan tidak ada masyarakat yang terpinggirkan dari sistem jaminan sosial hanya karena keterbatasan ekonomi.
Amanah dan Tantangan Lima Tahun ke Depan
Muhaimin mengingatkan bahwa jabatan yang diemban Dewan Pengawas dan Direksi baru merupakan amanah besar sebagai wujud kehadiran negara dalam memastikan kesejahteraan rakyat.
Ia meminta seluruh jajaran menjalankan tugas dengan integritas, inovasi, kolaborasi, dan ketulusan, sembari menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.
Dengan tantangan ekonomi global dan dinamika pasar tenaga kerja yang terus berubah, lima tahun ke depan akan menjadi periode krusial bagi BPJS dalam memperkuat fondasi perlindungan sosial Indonesia.
Pergantian kepemimpinan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan titik awal penguatan jaminan sosial sebagai pilar pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian yang berkelanjutan.
(CHY)