Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo, KPK Periksa 12 Kepala Desa

Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo, KPK Periksa 12 Kepala Desa
Foto: Ilustrasi Generare AI

NUSA AKSARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Terbaru, sebanyak 12 kepala desa (kades) diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang turut menjerat Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis (27/2).

“Hari ini Kamis (27/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2).

Daftar 12 Kades yang Diperiksa KPK

Dua belas kepala desa yang diperiksa mayoritas berasal dari Kecamatan Tambakromo. Mereka antara lain:

  1. Joko Waluyo – Kades Kedalingan, Tambakromo
  2. Sri Suharto – Kades Karangmulyo, Tambakromo
  3. Darsono – Kades Sitirejo, Tambakromo
  4. Suko – Kades Larangan, Tambakromo
  5. Padmo Dwi H. – Kades Maitan, Tambakromo
  6. Masito – Kades Pakis, Tambakromo
  7. Suwono – Kades Tambahagung, Tambakromo
  8. Mat Kosim – Kades Mojomulyo, Tambakromo
  9. Sukiman – Kades Mencon, Pucakwangi (juga Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Pucakwangi)
  10. M. Sulistiono – Kades Wukirsari, Tambakromo
  11. Sumali – Kades Srikaton, Kayen
  12. Mahfud – Kades Sumberarum, Jaken

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan yang sebelumnya disebut terjadi di sejumlah kecamatan di wilayah Pati.

Empat Tersangka Sudah Ditahan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

  • Sudewo (Bupati Pati)
  • Abdul Suyono – Kades Karangrowo, Jakenan
  • Sumarjiono – Kades Arumanis, Jaken
  • Karjan – Kades Sukorukun, Jaken

Keempatnya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dugaan Pemerasan di Kabupaten Pati

Kasus dugaan pemerasan ini menjadi sorotan publik, mengingat Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, tercatat sekitar 601 jabatan perangkat desa dalam kondisi kosong.

KPK menduga praktik pemerasan berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa di sejumlah kecamatan. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum membeberkan secara rinci modus maupun nilai dugaan pemerasan tersebut.

Pengusutan kasus ini dipastikan masih terus berkembang. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran dugaan korupsi di Kabupaten Pati.

(CHY/CTA)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index