Prabowo Terima Laporan Penertiban Izin IUP Tambang di Hutan

Prabowo Terima Laporan Penertiban Izin IUP Tambang di Hutan
FOTO: Dokumentasi BPMI Setpres

NUSA AKSARA – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan terkait penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam rapat sebelumnya.

Dikutip dari keterangan resmi menyebutkan bahwa penataan ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan sesuai dengan ketentuan kawasan hutan.

Cakupan Evaluasi Berbagai Kawasan

Bahlil menjelaskan bahwa evaluasi mencakup berbagai kategori kawasan hutan yang memiliki izin tambang.

“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan, tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu. Satu minggu berarti sudah satu minggu, minggu kemarin dan minggu ini,” ujar Bahlil.

Evaluasi tersebut dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh Presiden.

Siap Masuk Tahap Eksekusi

Bahlil menyampaikan bahwa laporan telah diselesaikan sesuai tenggat waktu dan telah mendapat arahan lanjutan dari Presiden.

“Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari keterangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah konkret berdasarkan hasil evaluasi.

Penegasan Pengawasan Sektor Tambang

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan sektor pertambangan, khususnya di kawasan hutan.

Dilansir dari keterangan resmi yang sama dia menegaskan bahwa penertiban izin dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

Dengan evaluasi ini, pemerintah menargetkan pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih tertib dan sesuai regulasi.

(CHY)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index