Force Majeure Bayan (BYAN) Guncang Pasar, Saham Anjlok 8% ke Rp 10.200

Force Majeure Bayan (BYAN) Guncang Pasar, Saham Anjlok 8% ke Rp 10.200
Ilustrasi. Foto: Generate AI

NUSAAKSARA.COM — Saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) anjlok 8,11% menjadi Rp 10.200 pada Selasa (15/9) setelah tiga anak usahanya menyatakan force majeure akibat belum terbitnya RKAB 2026 dari Kementerian ESDM. Kondisi ini mengancam kelangsungan pasokan batu bara perseroan yang sebelumnya mencatat rekor produksi 68 juta ton di 2025.

Prospek kinerja emiten milik Low Tuck Kwong itu kini berada dalam tekanan signifikan. Penurunan harga saham bukan hanya reaksi pasar terhadap berita force majeure, tetapi juga cerminan kekhawatiran investor atas ketidakpastian volume produksi tahun ini. Data menunjukkan kapitalisasi pasar BYAN kini tersisa Rp 340 triliun, turun drastis dari puncak Rp 17.275 per lembar saham yang sempat disentuh pada Agustus lalu.

Kuota Produksi Dipangkas Hampir Setengah

Senior Research Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Fauzan Luthfi Djamal, menilai masalah ini sudah tercium sejak wacana penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Ia mencatat Bayan sempat mengajukan kuota produksi sebesar 80 juta ton, namun realisasinya jauh di bawah ekspektasi.

"Bayan itu salah satu yang dipotong hampir setengahnya dari kuota produksi yang mereka ajukan. Kalau tidak salah sekitar 80 juta ton dan mereka hanya mendapat sekitar 50%-nya," ujar Fauzan dalam acara Media Day September 2026.

Tekanan operasional semakin nyata dengan angka persetujuan kuota tahun ini yang hanya berkisar 38 juta ton. Bandingkan dengan capaian gemilang sepanjang 2025 di mana produksi mencapai 68 juta ton atau naik 19,6% dari tahun sebelumnya. Selisih volume yang sangat lebar ini membuat outlook fundamental perusahaan dinilai negatif oleh analis.

Dampak Material bagi Pelanggan Batu Bara

Pemicu utama status kahar adalah ketiadaan persetujuan perubahan RKAB 2026 untuk tiga entitas kunci: PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas penambangan ilegal secara administratif sehingga menghentikan rantai pasok.

Manajemen Bayan dalam keterbukaan informasi BEI menegaskan bahwa belum terbitnya izin memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha. Pemberitahuan force majeure kepada pelanggan Coal Supply Agreement dilakukan pada 11 September 2026 sebagai langkah mitigasi risiko hukum dan operasional.

Sementara itu, upaya konfirmasi penulis kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengenai lambatnya penerbitan izin belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. Ketidakjelasan regulasi ini menambah sentimen negatif di lantai bursa, di mana saham BYAN telah terkoreksi 35,03% secara year to date.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index