DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober, Mediasi Buruh dan Pengusaha Dimulai

DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober, Mediasi Buruh dan Pengusaha Dimulai
Ilustrasi. Foto: Generate AI

NUSAAKSARA.COM — DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan selesai pada Oktober 2026, meski sejumlah pasal kunci masih alot antara serikat buruh dan pengusaha. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan parlemen akan memediasi perbedaan pendapat kedua pihak sebelum mengoordinasikannya dengan pemerintah. Tenggat itu mencuat ketika koalisi buruh mengancam menggelar demonstrasi besar-besaran jika draf tidak diperbaiki.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tetap mengacu pada tenggat Oktober 2026. Ia menyebut tinggal sedikit persoalan yang belum menemui titik temu antara federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Menurut Dasco, DPR akan memediasi perbedaan pandangan kedua kubu, lalu hasilnya dikoordinasikan dengan pemerintah. Langkah itu ditempuh agar penyelesaian RUU tidak melewati jadwal yang sudah ditetapkan.

"Akan dimediasi oleh DPR dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Lima Isu yang Masih Alot Dibahas

Sejumlah ketentuan menjadi perhatian utama serikat buruh dalam draf RUU tersebut. Mereka menuntut kejelasan pada sistem pengupahan, pembatasan kontrak kerja, aturan alih daya atau outsourcing, serta perlindungan pekerja platform digital.

Buruh menilai ketentuan itu harus diperjelas agar undang-undang yang dihasilkan memberi kepastian dan perlindungan bagi pekerja. Sementara kalangan pengusaha belum sepenuhnya sepakat dengan rumusan yang diajukan.

Dasco berharap mediasi mempercepat penyelesaian seluruh perbedaan. "Kita harapkan Oktober, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik," ujarnya.

Ancaman Demonstrasi Besar-besaran dari Koalisi Buruh

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyatakan kecewa terhadap draf RUU yang diterima dari DPR. Koalisi meminta sejumlah ketentuan diperbaiki dan menyampaikan rencana menggelar demonstrasi besar-besaran jika tuntutannya tidak ditanggapi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, yang mewakili KBPBI, sebelumnya memberi tenggat waktu hingga 22 September kepada DPR untuk menyerahkan draf yang sesuai harapan buruh.

"Kami ingin berharap pemerintah dan DPR untuk segera merespons. Karena kami tahu betul risiko mengerahkan massa besar-besaran ke Jakarta cukup besar," kata Andi seusai rapat dengan Komisi IX DPR pada Rabu (16/9/2026).

Jalan Tengah yang Dicari DPR

Hingga kini, DPR masih berupaya mempertemukan pandangan serikat buruh dan kalangan pengusaha sebelum pembahasan rampung pada Oktober. Mediasi menjadi mekanisme yang dipilih untuk menjembatani kedua kepentingan.

Jika titik temu tercapai, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibawa ke tahap pengesahan sesuai jadwal. Namun bila kesepakatan tetap sulit diraih, tenggat Oktober berpotensi molor dan tekanan dari jalanan diperkirakan menguat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index