NUSAAKSARA.COM — Pemerintah menyiapkan bantuan subsidi upah Rp900.000 per penerima bagi 13,3 juta pekerja, dibayarkan sekaligus untuk periode Oktober-Desember 2026. Kebutuhan anggaran program ini diperkirakan hampir Rp12 triliun dan disalurkan pada kuartal IV tahun ini.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan pemberian bantuan subsidi upah kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026. Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah," kata Airlangga.
Besaran Rp300.000 per Bulan, Dibayar Sekaligus Tiga Bulan
BSU tahun ini diberikan dengan nominal Rp300.000 per bulan. Penyalurannya dilakukan satu kali untuk tiga bulan sekaligus, sehingga setiap penerima menerima Rp900.000.
"Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar 300.000," ujar Airlangga.
Dengan skema itu, periode bantuan mencakup Oktober hingga Desember 2026. Pencairan seluruhnya berlangsung pada kuartal IV tahun ini.
Anggaran Hampir Rp12 Triliun, Kriteria Penerima Belum Dirinci
Airlangga menyebut total penerima mencapai 13,3 juta pekerja. Kebutuhan anggaran program diperkirakan hampir Rp12 triliun.
"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," ungkapnya.
Namun, pemerintah belum memerinci kriteria penerima bantuan tersebut. Airlangga tidak menyebut ambang upah, sektor, maupun mekanisme verifikasi calon penerima dalam keterangan seusai rapat itu.
Kriteria Penerima Jadi Pertanyaan Terbuka
Dua hal yang belum dijawab pemerintah: siapa yang masuk daftar 13,3 juta pekerja, dan lewat jalur mana bantuan disalurkan. Keduanya menentukan apakah sasaran program tepat atau justru meleset.
Tanpa rincian kriteria, pekerja di sektor informal maupun mereka yang berada di ambang batas upah tertentu belum bisa memastikan statusnya. Pemerintah juga belum menyebut instansi atau kementerian yang akan menjadi penanggung jawab penyaluran.
Yang sudah pasti, alokasi anggaran hampir Rp12 triliun menempatkan BSU sebagai salah satu program bantalan sosial terbesar yang berjalan di penghujung 2026.
BSU Berulang dan Konteks Daya Beli
BSU bukan program baru. Pemerintah sebelumnya menyalurkan bantuan serupa ke pekerja dengan ambang upah tertentu, biasanya menyasar mereka yang belum menerima bantuan lain seperti program keluarga harapan atau kartu sembako.
Penyaluran pada kuartal IV membuat bantuan ini berfungsi sebagai tambahan penghasilan menjelang akhir tahun, saat belanja rumah tangga biasanya naik. Bagi pekerja penerima, Rp900.000 setara tambahan sekitar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Pemerintah belum mengumumkan jadwal pencairan per tahap maupun bank penyalur. Airlangga hanya menyebut bantuan diberikan pada kuartal IV 2026 tanpa menyebut bulan pasti pencairan pertama.
Yang Perlu Dipastikan Sebelum Pencairan
Ada tiga hal yang masih menunggu kejelasan. Pertama, kriteria penerima dan cara pemerintah memutakhirkan data pekerja. Kedua, mekanisme penyaluran dan penanggung jawabnya. Ketiga, jadwal pencairan yang hingga kini belum dipastikan.
Sejumlah pekerja yang merasa memenuhi syarat berharap rincian itu segera diumumkan. Tanpa itu, mereka tidak punya dasar untuk mengecek apakah namanya masuk daftar penerima atau tidak.
Pemerintah memiliki waktu hingga akhir tahun untuk merampungkan semua itu. Jika rincian kriteria dan mekanisme penyaluran baru keluar mendekati Desember, risiko keterlambatan pencairan terbuka.