NUSAAKSARA.COM — Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik menilai sidang Mahkamah Konstitusi mengenai syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai upaya manipulasi konstitusi. Proses itu, menurut dia, turut dilegitimasi lewat peraturan MK yang baru diteken Ketua MK Suhartoyo. Freddy menyinggung gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai dasar persidangan.
Freddy menuding proses persidangan dilegitimasi lewat Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Aturan yang diteken Ketua MK Suhartoyo pada 16 September itu menyatakan MK telah menerima permohonan terkait PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada 10 September 2026.
Gugatan Denny Indrayana dan Dasar Persidangan
Permohonan yang masuk pada 10 September diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan. Mereka mempersoalkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming saat menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.
"Saya mengatakan ini proses manipulasi terhadap konstitusi dan itu dilegitimasi dengan peraturan MK tadi," ujar Freddy.
Ia menduga persidangan itu ditujukan khusus untuk menampung gugatan Denny. Menurut Freddy, kaitan gugatan tersebut dengan kepentingan yang lebih luas baru akan terlihat pada kemudian hari.
"Jadi kalau saya ambil bahasanya Denny, sidang ini memang khusus buat Denny dan kawan-kawan. Jadi hanya untuk menampung gugatan Denny ini. Nanti di belakang hari bisa kita lihat apa kaitannya," kata Freddy.
Dalil Dwitunggal Prabowo-Gibran
Freddy menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran selaku presiden dan wakil presiden merupakan pasangan dwitunggal. Menurut dia, pasangan itu ditetapkan melalui penetapan Komisi Pemilihan Umum, termasuk penetapan kemenangan.
"Presiden dan wapres itu dwitunggal, ditetapkan melalui penetapan KPU, termasuk penetapan kemenangan itu dwitunggal," katanya.
Dari dalil itu, Freddy mempertanyakan kemungkinan hanya wakil presiden yang didiskualifikasi. Ia juga menyindir pihak-pihak yang mempermasalahkan aktivitas Gibran turun ke rakyat. Menurut dia, langkah tersebut hanya bagian dari pembagian tugas.
Freddy mengaku bingung dengan pihak yang menilai Gibran tidak melakukan apa-apa, tetapi mengkritik ketika Gibran blusukan. Ia menduga ada upaya adu domba antara presiden dan wakil presiden.
"Kita bingung ini, ada pemimpin yang turun ke rakyat itu dipermasalahkan. Nah, ini sudah kacau cara berpikir kita ini ya. Kemudian, dipanas-panasi, diadu domba supaya presiden sama wakil presidennya enggak baik-baik saja," ungkapnya.
Pandangan Pengamat soal Pembagian Tugas
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research Pangi Syarwi Chaniago menilai tidak ada pembagian tugas yang jelas antara presiden dan wakil presiden. Menurut dia, ada desain yang salah sehingga publik merasa wakil presiden lebih dekat dengan rakyat ketimbang presiden.
"Ada setting desain yang salah menurut saya sehingga orang merasakan bahwa wakil presiden lebih dekat dengan rakyat ketimbang presidennya. Bermasalah menurut saya itu," ujar Pangi, yang kerap disapa Ipang.
Ipang juga menanggapi respons Prabowo terhadap manuver yang dilakukan Gibran. Menurut dia, Prabowo belakangan terlihat tidak nyaman dengan langkah-langkah wakil presiden.
"Tapi intinya sih saya melihat belakangan Pak Prabowo udah enggak nyaman gitu, dengan manuver-manuver yang dilakukan oleh Wakil Presiden, saya lihat ya," ungkapnya.
Dorongan agar Ijazah Gibran Ditunjukkan
Dalam pembahasan soal gugatan Denny, Ipang mendorong ijazah Gibran segera ditunjukkan agar perdebatan tidak berlarut. Ia menilai persoalan ijazah kerap dipermainkan dan dijadikan panggung politik.
"Jangan-jangan ini panggung Gibran akhirnya ujungnya 'oh Gibran dizalimi. Nah, itu yang saya lihat ujungnya. Akhirnya elektabilitas Gibrannya menyala lagi, melesat lagi, kan gitu ceritanya," ujarnya.
Ipang membandingkan situasi Indonesia dengan negara lain yang sudah membahas isu rudal dan balistik. Menurut dia, Indonesia masih berkutat dengan isu tahunan soal ijazah.