NUSAAKSARA.COM — Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyerahkan uang denda administratif bidang kehutanan dan penyelamatan keuangan negara tahap 8 senilai Rp 13,241 triliun kepada kas negara. Penyerahan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (6/10/2026), bersamaan dengan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci penyerahan uang tersebut terdiri atas tiga komponen. Sebanyak Rp 3,465 triliun berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan, Rp 1,535 triliun dari PNBP Kejaksaan RI dan penegakan tindak pidana khusus, serta Rp 8,229 triliun merupakan penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH hasil kerja sama 12 kementerian dan lembaga.
Rincian Setoran Tahap 8 per Komponen
Komponen terbesar dalam setoran tahap ini datang dari penerimaan pajak wajib pajak yang ditindaklanjuti Satgas PKH, mencapai Rp 8,229 triliun. Angka itu melampaui gabungan denda administratif kehutanan dan PNBP Kejaksaan pada periode yang sama.
- Denda administratif bidang kehutanan: Rp 3,465 triliun
- PNBP Kejaksaan RI dan penegakan tindak pidana khusus: Rp 1,535 triliun
- Penerimaan pajak wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH: Rp 8,229 triliun
Total setoran tahap 8 ini menjadi Rp 13,241 triliun. Seluruhnya masuk ke kas negara melalui mekanisme penyelamatan keuangan negara yang dijalankan Satgas PKH bersama Kejaksaan Agung.
Penguasaan Kembali 259.230 Hektare Kawasan Hutan
Selain uang, Satgas PKH melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Presiden. Kawasan itu sebelumnya dikuasai pihak lain dan kini kembali ke negara.
Secara kumulatif hingga 2026, Satgas PKH mencatat penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan seluas 6.206.212 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.638 hektare. Angka itu menunjukkan skala penertiban yang jauh lebih besar dari setoran tunggal tahap 8.
Kerja Sama 12 Kementerian dan Lembaga
Penerimaan pajak Rp 8,229 triliun merupakan hasil tindak lanjut Satgas PKH yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga. Kolaborasi lintas institusi itu menjadi salah satu sumber utama penyelamatan keuangan negara dalam program ini.
Penyerahan tahap 8 menandai kelanjutan rangkaian setoran Satgas PKH ke kas negara. Kejaksaan Agung menyebut seluruh dana yang diserahkan berasal dari perkara tindak pidana khusus yang ditangani bersama satuan tugas tersebut.