Menkum Supratman Buka Dialog Royalti Hak Cipta Lintas Batas di Bali

Menkum Supratman Buka Dialog Royalti Hak Cipta Lintas Batas di Bali
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali.

NUSAAKSARA.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka forum internasional Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali. Forum ini membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara yang dinilai belum mampu mengimbangi kecepatan penyebaran karya digital. Indonesia mendorong sistem royalti yang lebih adil bagi kreator di tengah dominasi platform global.

Supratman menilai transformasi digital telah memperkuat posisi ekonomi kreatif sebagai penggerak inovasi dan kebudayaan. Teknologi membuka ruang ekonomi baru sekaligus memperluas jangkauan kreator Indonesia ke pasar global.

Peluang Besar, Perlindungan Masih Tertinggal

Perkembangan platform digital dan layanan streaming dalam dua dekade terakhir mengubah cara karya cipta diproduksi, didistribusikan, dan dinikmati publik. Bagi seniman dan kreator Indonesia, kanal digital membuka akses pasar internasional yang sebelumnya sulit dijangkau.

Namun, Supratman menyoroti ketimpangan antara kecepatan distribusi karya dan kemampuan sistem perlindungan. Karya kreatif dapat menyebar melampaui batas negara dalam hitungan detik, sementara pengelolaan hak cipta masih terbatas pada kerangka regulasi masing-masing wilayah.

"Saat ini karya kreatif dapat menyebar melampaui batas negara dalam hitungan detik. Sementara itu, sistem perlindungan dan pengelolaan hak cipta masih terbatas pada kerangka regulasi serta mekanisme yang diterapkan di masing-masing wilayah," ujar Supratman.

Ia menyebut perbedaan sistem antarnegara, keterbatasan pertukaran data, dan kapasitas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai isu krusial. Ketiganya, menurut Supratman, hanya bisa diselesaikan melalui kerja sama lintas yurisdiksi.

Tiga Pilar yang Dibahas dalam Dialog

Forum di Bali memfokuskan pembahasan pada tiga pilar tata kelola royalti digital. Pertama, transparansi, yakni jaminan bagi pemegang hak cipta untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait pemanfaatan karya mereka.

Kedua, akuntabilitas, yang memastikan setiap tahap pengelolaan dan pembagian royalti oleh lembaga terkait dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun finansial. Ketiga, interoperabilitas sistem, yaitu kemampuan antar-sistem di berbagai negara untuk saling bertukar data secara andal, cepat, dan presisi.

Supratman menegaskan tata kelola yang akuntabel dan adaptif terhadap teknologi diperlukan agar kemajuan ekonomi digital tidak hanya menguntungkan konsumen atau penyedia platform. Kreator dan pemegang hak, katanya, harus menerima penghargaan serta kompensasi yang layak.

Dorongan Kolaborasi Lintas Pemangku Kepentingan

Untuk merespons dinamika tersebut, Menteri Hukum menekankan pentingnya kolaborasi erat antara pemerintah, pencipta karya, pemegang hak, LMK, pelaku industri, dan pemangku kepentingan global. Tanpa koordinasi lintas sektor, ia menilai celah antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan kreator akan terus melebar.

Melalui forum ini, Indonesia berkomitmen mendorong dialog berkelanjutan berbasis pengalaman bersama. Tujuannya, terciptanya sistem royalti lintas batas yang lebih adil bagi semua pihak.

"Tujuan kami adalah memastikan bahwa kreator dan pemegang hak lainnya dapat memperoleh manfaat yang adil dari perkembangan ekonomi digital melalui ekosistem hak cipta yang transparan, akuntabel, dan terbuka," tutup Supratman.

Dialog di Badung menjadi salah satu langkah Indonesia memperjuangkan posisi kreator di rantai nilai ekonomi digital global. Hasil pertemuan ini diharapkan menjadi rujukan bagi penguatan mekanisme royalti lintas negara ke depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index