Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, 9 Perusahaan Sawit Ikut Dijerat

Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, 9 Perusahaan Sawit Ikut Dijerat
Bareskrim Polri menetapkan 223 tersangka perorangan dan 9 korporasi sawit dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

NUSAAKSARA.COM — Bareskrim Polri menetapkan 223 tersangka perorangan dan 9 korporasi sawit atas dugaan kebakaran hutan dan lahan. Penetapan status tersangka menyusul 371 laporan polisi yang diterima kepolisian, dengan total luas lahan terbakar mencapai 30.758 hektare. Penyidikan masih berjalan dan sebagian besar berkas perkara perorangan belum lengkap.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menyampaikan data itu dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10). Ia merinci, dari ratusan perkara perorangan yang masuk tahap penyidikan, sebanyak 181 perkara dinyatakan P-19 atau masih memerlukan penyempurnaan kelengkapan pemberkasan.

Sebaran Kasus di Enam Provinsi

Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan polisi terbanyak, yakni 68 perkara. Polda Riau menyusul dengan 61 laporan, Polda Sumatera Selatan 38 laporan, dan Polda Kalimantan Tengah 34 laporan.

Menurut Pipit, sebaran kasus menunjukkan karhutla bukan persoalan satu wilayah saja. "Polda Kalimantan Barat ada 68 laporan polisi. Untuk Polda Riau 61, Polda Sumatera Selatan 38 kasus atau laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah ada 34 kejadian atau laporan polisi," ujarnya.

Korporasi Sawit dan Lahan Terbakar 25.600 Hektare

Selain perkara perorangan, Polri menangani 98 laporan polisi yang menyasar korporasi. Dari jumlah itu, sembilan perusahaan sawit telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan yang terbakar dalam perkara korporasi jauh lebih besar, mencapai 25.600,26 hektare.

Laporan korporasi tersebar di tujuh kepolisian daerah. Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan, Polda Sumatera Selatan 17 laporan, dan Polda Kalimantan Tengah 14 laporan. Polda Kalimantan Selatan menerima 11 laporan, Polda Riau enam laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, dan Polda Kalimantan Utara tiga laporan.

"Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1," kata Pipit.

Penyidikan Korporasi Masih Berlanjut

Penetapan sembilan korporasi sebagai tersangka menandai penggunaan jalur pidana korporasi dalam penanganan karhutla. Pipit tidak menyebut nama perusahaan maupun kronologi penetapan status tersangka terhadap sembilan badan hukum tersebut.

Dari sisi penegakan hukum, jumlah laporan polisi yang diterima kepolisian lebih besar daripada jumlah tersangka yang ditetapkan. Selisih ini mengindikasikan sejumlah perkara masih dalam tahap penyelidikan sebelum naik ke penyidikan.

Bareskrim juga belum memerinci berapa total kerugian negara maupun biaya pemulihan lingkungan dari lahan seluas 30.758 hektare yang terbakar. Perhitungan kerugian biasanya dilakukan bersama kementerian lingkungan dan lembaga audit keuangan negara sebelum diajukan ke pengadilan.

Beban Pembuktian di Pengadilan

Untuk perkara korporasi, penyidik harus membuktikan unsur kelalaian atau kesengajaan pengelola lahan dalam mencegah kebakaran. Pembuktian ini kerap menjadi titik lemah penindakan karhutla karena banyak perkara berhenti di tahap penyidikan.

Sebanyak 181 perkara perorangan yang berstatus P-19 menandakan berkas belum memenuhi syarat formil dan materiil menurut penuntut umum. Penyidik diberi waktu untuk melengkapi petunjuk sebelum berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Polri belum mengumumkan tenggat penyelesaian seluruh berkas, termasuk sembilan perkara korporasi yang baru menetapkan tersangka. Penanganan perkara karhutla biasanya berlanjut lintas tahun mengingat volume laporan dan luas wilayah yang harus diverifikasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index