NUSAAKSARA.COM — Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan amar putusan Mahkamah Konstitusi soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka bersifat final dan mengikat. Menurutnya, pertimbangan hukum yang tidak sejalan dengan amar hanyalah obiter dictum yang tidak punya kekuatan mengikat untuk mendiskualifikasi wakil presiden.
Pernyataan itu disampaikan Rullyandi menanggapi desakan praktisi hukum Ahmad Khozinudin, pelapor perkara surat keterangan Gibran, agar partai politik di DPR RI mengaktifkan mekanisme pemakzulan. Rullyandi berbicara dalam acara di salah satu televisi swasta, dikutip Minggu (18/10/2026).
Amar Putusan sebagai Rujukan Utama
Dalam sistem peradilan, rujukan utama memahami putusan pengadilan adalah amar putusan, bukan pertimbangan hukum yang tidak menjadi dasar penetapan. Rullyandi menyebut pertimbangan hukum yang tidak berkaitan langsung dengan amar sebagai obiter dictum.
"Jadi kalau pertimbangan hukum itu tidak sejalan dengan amar putusan, maka itu adalah obiter dictum. Obiter dictum itulah artinya, pendapat itu tidak menjadi referensi yang mengikat kepada publik," jelasnya.
Ia menilai putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dapat dimaknai sebagai pembatalan atau pendiskualifikasian pencalonan Gibran. Amar "tidak dapat diterima" atau no, kata dia, adalah kasta paling rendah dalam putusan pengadilan karena permohonan tidak sampai disidangkan oleh mahkamah.
Pertimbangan yang Disalahartikan
Rullyandi menyoroti pihak-pihak yang mempolitisasi pertimbangan putusan MK. Menurutnya, amar yang tidak dapat diterima otomatis menegaskan MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonan Gibran.
"Nah, pertimbangan-pertimbangan ini yang kemudian disalahartikan oleh pihak-pihak yang mempolitisasi putusan MK. Karena amar putusannya tidak dapat diterima, otomatis MK sudah membenarkan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonan Gibran ya," ujarnya.
Tiga Aspek Pendekatan Hukum Tata Negara
Rullyandi memaparkan tiga aspek dalam pendekatan hukum tata negara: keberadaan lembaga dalam konstitusi, pembatasan kewenangan, dan hubungan antarlembaga negara. Berdasarkan pendekatan itu, ia menilai tidak ada alasan konstitusional yang membenarkan penggunaan hak angket DPR untuk mempersoalkan pencalonan Gibran hingga berujung pemakzulan.
"Jadi, tidak ada alasan hukum yang dibenarkan secara konstitusional bahwa DPR melakukan hak angket kemudian berkaitan dengan pencalonan, apalagi berujung pada suatu pemakzulan. Itu adalah tidak nyambung ini," pungkasnya.
Desakan pemakzulan sendiri berangkat dari perkara surat keterangan yang dilaporkan Khozinudin. Hingga berita ini ditulis, belum ada fraksi di DPR yang secara resmi mengajukan usulan penggunaan hak angket maupun mekanisme pemakzulan terhadap Gibran.