Sopir BYD yang Lindas Ojol di Jaksel Ditetapkan Tersangka, Polisi Dalami Unsur Kelalaian

Sopir BYD yang Lindas Ojol di Jaksel Ditetapkan Tersangka, Polisi Dalami Unsur Kelalaian
Pengemudi BYD berinisial S ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang melibatkan lima kendaraan di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

NUSAAKSARA.COM — Pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melindas pengemudi ojek online di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya masih mendalami penyebab insiden yang mengakibatkan korban berinisial HS (56) patah tulang kaki kiri. Polisi menyatakan sopir mengaku kaget dan panik saat kejadian.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan awal dari lokasi kejadian. S menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada kecelakaan di kawasan Blok M itu.

"Supir tersangka, dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," kata Adiel mengutip Antara, Minggu (25/10).

Lima Kendaraan Terlibat dalam Kecelakaan Beruntun

Kecelakaan di Jalan Panglima Polim melibatkan lima kendaraan sekaligus. Selain mobil listrik BYD yang dikemudikan S, ada sepeda motor Beat, mobil Wuling, Toyota Navi, dan Honda Mobilio yang turut mengalami kerusakan.

Insiden terjadi pada Jumat (23/10) sore. Mobil BYD dilaporkan naik ke trotoar hingga menabrak satu tiang pembatas trotoar berwarna hitam atau bollard sampai patah. Di lokasi kejadian, polisi menemukan sisa goresan pada aspal yang diduga akibat jatuhnya kendaraan korban, serta serpihan kaca di sisi kiri jalan.

HS mengalami patah tulang pada kaki kiri dan luka lecet. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan medis.

Hasil Pemeriksaan Awal: Negatif Narkoba dan Alkohol

Polisi memastikan S negatif narkoba dan alkohol berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan setelah kejadian. Temuan itu mengarahkan penyidik untuk mendalami faktor lain, termasuk dugaan kelalaian dan kondisi psikologis pengemudi saat mengemudi.

Adiel menyebut berdasarkan keterangan sementara, sopir mengaku kaget dan panik ketika kendaraannya menabrak sejumlah kendaraan lain. Pengakuan itu belum disimpulkan sebagai penyebab resmi kecelakaan karena penyidik masih melakukan pendalaman.

"Korban baru selesai pengambilan tindakan operasi, masih dalam observasi di RS Fatmawati," kata Adiel.

Kondisi Korban dan Proses Hukum yang Berjalan

HS masih menjalani observasi di Rumah Sakit Fatmawati setelah operasi. Kondisinya belum dinyatakan stabil sepenuhnya, sehingga penyidik belum bisa mengambil keterangan lengkap dari korban.

Status tersangka yang disematkan kepada S membuka proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mengukur unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian materiil dan luka berat pada korban, sesuai ketentuan yang mengatur kecelakaan lalu lintas.

Polisi belum mengungkap pasal spesifik yang dijeratkan kepada S. Adiel hanya menyatakan pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung, termasuk untuk memastikan apakah ada faktor teknis pada kendaraan listrik yang dikemudikan tersangka.

Kasus ini menambah daftar kecelakaan yang melibatkan kendaraan listrik di kawasan perkotaan. Penyidik diminta menuntaskan pemeriksaan secara transparan agar penyebab pasti insiden di Jalan Panglima Polim tidak sekadar bersandar pada pengakuan sepihak pengemudi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index