NUSAAKSARA.COM — Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia mengusulkan batas defisit anggaran 3% tidak lagi dihitung per tahun, melainkan dalam periode menengah tertentu. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara bersama Komisi XI DPR. Perubahan aturan ini berpotensi mengubah cara pemerintah mengelola anggaran sejak UU Nomor 17 Tahun 2003 berlaku.
Kepala LPEM FEB UI Chaikal Nuryakin menilai batas defisit 3% terhadap Produk Domestik Bruto yang diwajibkan setiap tahun terlalu kaku untuk menghadapi situasi darurat. Ia mengusulkan agar ketentuan itu dipatok dalam kurun waktu tertentu, misalnya sepuluh tahun, dengan ruang fleksibilitas di tiap tahunnya.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Keuangan Negara bersama Komisi XI DPR, Kamis (17/9/2026). Chaikal hadir mewakili lembaga riset di bawah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu.
Fleksibilitas Tahunan dalam Kerangka Sepuluh Tahun
Chaikal menjelaskan, negara membutuhkan keleluasaan fiskal terutama ketika terjadi guncangan ekonomi. Menurut dia, batas 3% sebaiknya tidak diterapkan sebagai angka mati setiap tahun, melainkan sebagai target yang harus dipenuhi dalam periode menengah.
"Memang ada fleksibilitas yang harus dimiliki oleh negara, terutama terkait defisit 3%, untuk misalnya tahun-tahun tertentu. 3% ini sebaiknya bukan per tahun, tapi lebih baik kepada mungkin pada mid-term tertentu," kata Chaikal.
Ia mencontohkan mekanisme itu bekerja dalam siklus sepuluh tahun. Pemerintah tetap wajib menutup defisit di angka 3% pada akhir periode, tetapi bisa melewati batas tersebut di tahun-tahun tertentu sepanjang ada manajemen risiko yang memadai.
"Jadi misal dalam 10 tahun harus 3%, tapi ada fleksibilitas di tiap tahunnya gitu yang memang harus dipenuhi," terang Chaikal.
Pandemi Covid-19 Jadi Rujukan Argumen
Chaikal merujuk pengalaman pandemi Covid-19 sebagai bukti bahwa batas defisit tahunan sulit dipertahankan saat krisis. Pada periode itu, pemerintah memang menempuh kebijakan fiskal luar biasa untuk menyelamatkan ekonomi dari resesi yang lebih dalam.
"Intinya waktu Covid-19, tetap aja kita bisa kan juga melewati batas itu sebenarnya, kan fleksibilitas itu penting, tapi tetap harus ada manajemen risikonya, jadi mid-termnya mungkin memang harus 3%," ujarnya.
Menurut Chaikal, fleksibilitas tanpa pengawasan justru berisiko memperlebar defisit secara struktural. Karena itu, ia menekankan perlunya kerangka manajemen risiko yang jelas agar target jangka menengah tetap terjaga.
Aturan Lama yang Sedang Ditinjau Ulang
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan pemerintah menjaga defisit APBN tidak melebihi 3% dari PDB setiap tahun. Ketentuan itu menjadi salah satu pagar fiskal utama sejak era reformasi keuangan negara.
Dalam situasi darurat seperti pandemi, pemerintah sempat menempuh langkah luar biasa dengan menerbitkan peraturan pengganti undang-undang agar batas tersebut bisa dilampaui sementara. Pengalaman itu menjadi salah satu dasar usulan agar aturan defisit ditinjau ulang melalui RUU Keuangan Negara.
Pembahasan RUU ini masih berlangsung di Komisi XI DPR. Belum ada keputusan apakah usulan LPEM FEB UI akan masuk ke dalam draf final, mengingat perubahan batas defisit menyangkut kredibilitas fiskal jangka panjang dan kepercayaan pasar terhadap surat utang negara.