NUSAAKSARA.COM — Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 yang mengalihkan pengadaan impor minyak mentah, BBM, dan LPG dari mekanisme pasar ke skema Government-to-Government dan Government-to-Business. Badan Layanan Umum Lemigas di bawah Kementerian ESDM kini menjadi pelaksana pengadaan, sementara Pertamina berperan sebagai offtaker dan pengelola rantai pasok fisik. Perubahan ini menyentuh langsung beban subsidi dan kompensasi energi yang ditanggung APBN.
Pertamina tetap memegang peran sentral, tetapi bukan sebagai pelaksana impor. Perseroan berposisi sebagai offtaker sekaligus pengelola rantai pasok fisik agar distribusi energi ke masyarakat dan industri tidak terputus.
Negara di Kursi Pengambil Keputusan
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai perubahan mekanisme ini berpotensi memperkuat posisi tawar Indonesia di tengah dinamika geopolitik global. Namun ia menekankan bahwa tujuan akhirnya bukan sekadar pasokan aman.
Ada tiga prinsip yang menurut Komaidi harus jadi landasan: keandalan pasokan, keterjangkauan harga energi bagi masyarakat, serta efisiensi dan penghematan nyata bagi APBN.
"Intervensi langsung negara perlu dibuktikan mampu menghasilkan struktur harga komoditas yang lebih kompetitif sekaligus mengurangi beban subsidi dan kompensasi energi," ujar Komaidi dalam diskusi dengan media, Rabu (28/10/2026).
Pembagian peran dalam Perpres 107/2026 menempatkan BLU Lemigas sebagai pelaksana pengadaan komoditas. Pertamina bertindak sebagai pembeli dan pengelola rantai pasok fisik. Kombinasi ini dinilai menyatukan kekuatan diplomasi pemerintah dengan pengalaman bisnis Pertamina di pasar energi internasional.
"Kombinasi daya tawar politik negara (political leverage) dan kelincahan jaringan bisnis global Pertamina (commercial capability) akan menciptakan posisi tawar yang lebih kuat di tingkat internasional," jelas Komaidi.
Infrastruktur Pertamina Jadi Penopang Utama
Kekuatan Pertamina bukan hanya jaringan dagang global. Perseroan mengoperasikan enam kilang dengan kapasitas pengolahan sekitar 1,158 juta barel per hari setelah proyek RDMP Balikpapan, 126 terminal BBM, dan 110 armada kapal Pertamina International Shipping (PIS). Jaringan ritelnya mencakup sekitar 85% SPBU nasional.
Dukungan infrastruktur sebesar itu menuntut pengaturan operasional yang rinci antara BLU Lemigas dan Pertamina. Komaidi menyebut setidaknya perlu perjanjian kerja sama komprehensif yang mengatur titik peralihan kepemilikan komoditas, harga transfer (transfer price), kompensasi penggunaan fasilitas, hingga pembagian risiko nilai tukar dan biaya keterlambatan kapal (demurrage).
Selain itu, BLU Lemigas membutuhkan persetujuan teknis atau technical clearance atas spesifikasi minyak mentah dan BBM yang sesuai kebutuhan kilang Pertamina sebelum kontrak impor diteken. Pemantauan stok operasional oleh BPH Migas juga perlu diperjelas agar tanggung jawab penyedia pasokan dan pengelola distribusi tidak tumpang tindih.
Pekerjaan Rumah Regulasi yang Belum Selesai
Keberlanjutan kebijakan ini bergantung pada harmonisasi aturan. Pasal 9 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha hilir migas dijalankan badan usaha berizin. Sementara BLU Lemigas beroperasi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Karena itu, Komaidi mendorong penerbitan aturan turunan melalui Peraturan Menteri ESDM atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan tersebut perlu mengatur tarif layanan BLU, pencatatan persediaan, serta pedoman lindung nilai (hedging) komoditas.
Penyesuaian juga dibutuhkan pada formula kompensasi BBM dan subsidi LPG. Tanpa integrasi otomatis dengan perhitungan fiskal APBN, perubahan mekanisme impor berisiko memunculkan persoalan baru di pengelolaan anggaran negara.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang tengah berjalan disebut Komaidi sebagai momentum memberi kepastian hukum jangka panjang bagi kerangka kelembagaan pengadaan energi nasional. Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas membuka peluang mengintegrasikan fungsi pengadaan dalam satu institusi tetap.
Bagi publik, taruhan terbesar Perpres 107/2026 ada pada dua hal: apakah harga BBM dan LPG bisa lebih terkendali, dan apakah subsidi energi benar-benar mengecil tanpa mengorbankan pasokan.