Supra Sekuritas Hentikan Jual-Beli Saham Sejak 2 November 2026

Supra Sekuritas Hentikan Jual-Beli Saham Sejak 2 November 2026
PT Supra Sekuritas Indonesia menghentikan sementara layanan transaksi jual beli efek sejak Senin, 2 November 2026.

NUSAAKSARA.COM — PT Supra Sekuritas Indonesia menghentikan layanan transaksi jual beli efek sejak Senin, 2 November 2026, imbas penyesuaian fungsi direksi perseroan. Penghentian berlaku sampai perusahaan memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas perubahan susunan direksi tersebut. Perusahaan memastikan dana dan efek milik nasabah tetap aman serta tidak terkait kondisi keuangan perusahaan.

Pemberitahuan itu disampaikan Supra Sekuritas melalui email kepada nasabah. Dalam surat tersebut, perusahaan menyebut layanan transaksi baru dibuka kembali setelah OJK menyetujui penyesuaian fungsi direksi dan ada pemberitahuan lanjutan dari perseroan.

Alasan Penghentian Layanan

Supra Sekuritas menjelaskan keputusan ini mengikuti arahan OJK. Perusahaan menyatakan layanan transaksi jual beli efek dihentikan untuk sementara waktu sampai persetujuan regulator atas perubahan susunan direksi diperoleh.

"Sehubungan dengan adanya penyesuaian fungsi Direksi PT Supra Sekuritas Indonesia dan sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama ini kami informasikan bahwa Perseroan untuk sementara waktu menghentikan layanan transaksi jual beli efek," demikian bunyi email perusahaan yang dikutip dari tangkapan layar, Rabu (4/11/2026).

Sebagai anggota bursa, Supra Sekuritas menegaskan penghentian ini tidak berkaitan dengan kondisi keuangan maupun Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan. MKBD sendiri merupakan indikator kesehatan keuangan anggota bursa yang diawasi otoritas.

Dana dan Efek Nasabah Tetap Aman

Perusahaan memastikan tidak ada masalah pada rekening individu nasabah. Dana dan efek milik nasabah tetap tercatat atas nama masing-masing di Rekening Dana Nasabah dan sub-rekening efek di KSEI, terpisah dari aset perseroan.

"Tidak ada permasalahan atas kondisi rekening individu Nasabah. Serta untuk status Dana dan efek Bapak/Ibu tetap tercatat atas nama masing-masing nasabah di Rekening Dana Nasabah dan sub-rekening efek di KSEI, terpisah dari aset Perseroan," tulis perusahaan.

CNBC Indonesia sudah mencoba menghubungi pihak Supra Sekuritas untuk konfirmasi. Hingga berita ini ditulis, perseroan belum memberikan jawaban.

Siapa Pemegang Saham Supra Sekuritas

Nama Supra Sekuritas sempat mencuat setelah Bloomberg News mengungkap keterkaitan Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, dengan perusahaan ini. Pandu disebut memiliki saham minoritas secara tidak langsung di Supra Sekuritas.

Berdasarkan data registrasi perusahaan yang dikutip Bloomberg, Pandu menguasai hampir seluruh saham PT Asha Artha Sehati. Entitas itu memegang 27,5 persen saham Supra Sekuritas. Pandu tercatat masuk sebagai pemegang saham tidak langsung pada akhir 2023.

Sisa 72,5 persen saham Supra Sekuritas dimiliki perusahaan yang dikendalikan Yonggi Tanuwidjaja. Struktur kepemilikan ini menjadi perhatian pasar di tengah proses penyesuaian direksi yang sedang berjalan.

Penghentian transaksi Supra Sekuritas menjadi pengingat bagi investor bahwa persetujuan OJK atas perubahan direksi anggota bursa bukan urusan administratif semata. Selama proses itu belum tuntas, nasabah kehilangan akses jual beli saham meski aset mereka tetap tercatat aman di KSEI.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index