NUSAAKSARA.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara serta kepolisian untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi secara ilegal yang kembali mencuat. Berdasarkan penjelasan BSSN, data yang ramai diperbincangkan merupakan data lama yang beredar ulang, bukan kebocoran baru. Komdigi tetap menindaklanjuti temuan itu dengan pengusutan dan penindakan, termasuk pemblokiran situs.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan hasil penelusuran awal BSSN menunjukkan data yang tengah ramai diperbincangkan merupakan data lama. Data itu kembali beredar dan memicu perhatian publik.
"Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan," kata Alexander, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Situs yang Menjual Data Ditindaklanjuti Sesuai Kewenangan
Komdigi telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menginvestigasi berbagai situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. Situs-situs itu ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga, termasuk melalui langkah pemblokiran.
Langkah pemblokiran menjadi bagian dari penindakan di ruang digital yang berada dalam kewenangan Komdigi. Kepolisian menangani aspek pidana dari dugaan jual beli data tersebut.
Kabar Kebocoran Data Menkomdigi Tidak Disebut Spesifik
Koordinasi dengan BSSN muncul setelah beredar kabar dugaan kebocoran data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Dalam siaran persnya, Komdigi tidak secara spesifik menyebut bahwa kerja sama dengan BSSN berkaitan dengan kabar kebocoran data Meutya.
Kementerian memilih tidak mengaitkan secara langsung pengusutan dugaan jual beli data dengan kasus yang menimpa menterinya. Fokus pernyataan resmi diarahkan pada penelusuran situs-situs yang memperjualbelikan data pribadi.
Data Lama yang Beredar Ulang Jadi Perhatian
Temuan BSSN bahwa data yang beredar merupakan data lama menempatkan persoalan pada dua sisi. Di satu sisi, tidak ada indikasi kebocoran baru dari sistem yang dikelola kementerian. Di sisi lain, data lama yang masih beredar bebas tetap menimbulkan risiko bagi pemiliknya.
Perputaran ulang data lama di forum jual beli menunjukkan data yang pernah bocor tidak serta-merta hilang dari peredaran. Data itu dapat dipakai ulang untuk penipuan, pembukaan rekening tanpa izin, hingga penargetan iklan ilegal.
Pengusutan Berlanjut ke Penindakan
Komdigi menyatakan pengusutan tidak berhenti pada identifikasi situs. Penindakan dilakukan sesuai kewenangan, termasuk pemblokiran akses terhadap platform yang memperjualbelikan data pribadi.
Belum ada keterangan resmi mengenai jumlah situs yang telah diblokir maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian masih mendalami temuan dari koordinasi dengan Komdigi dan BSSN.
Kasus ini menambah daftar persoalan pelindungan data pribadi di ruang digital Indonesia. Penegakan hukum terhadap jual beli data bergantung pada kecepatan identifikasi pelaku dan platform yang dipakai sebagai sarana transaksi.