Margarito Kamis Pertanyakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran yang Tetap Disidangkan MK

Margarito Kamis Pertanyakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran yang Tetap Disidangkan MK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Margarito Kamis mempertanyakan gugatan syarat pendidikan Gibran yang tetap disidangkan MK.

NUSAAKSARA.COM — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Margarito Kamis mempertanyakan mengapa gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap diperiksa Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu diajukan lebih dari dua tahun setelah Gibran dilantik, sementara penggugatnya bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Margarito menilai perkara tersebut semestinya tidak dapat diproses secara hukum positif.

Margarito mempertanyakan mengapa perkara tersebut tetap diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) meski diajukan jauh setelah tahapan pemilu selesai. Dia menilai ada persoalan mendasar pada posisi penggugat dan tenggat waktu yang diatur undang-undang.

Penggugat Bukan Pasangan Calon dan Waktu Lebih dari Dua Tahun

Margarito menyebut dua alasan utama yang membuat gugatan itu bermasalah secara prosedural. Pertama, pihak yang menggugat bukanlah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Nomor satu, mereka ini bukan pasangan calon yang menggugat, yang menggugat itu ya, bukan pasangan calon presiden, wakil presiden. Kemudian waktunya sudah lebih dari dua tahun," ujar Margarito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kedua, tenggat pengajuan sengketa hasil pemilu menurut undang-undang hanya tiga hari setelah penetapan hasil. Margarito menilai syarat waktu itu sudah terlampaui jauh.

"Kalau dalam undang-undang kan tiga hari sudah harus di... ini kan sudah lebih dari dua tahun. Jadi by law positif itu sebenarnya tidak bisa," katanya.

Alasan Margarito Heran Perkara Tetap Disidangkan

Atas dasar kedua hal itu, Margarito mengaku tidak memahami mengapa MK tetap memeriksa perkara tersebut. Menurut dia, jika para penggugat meyakini argumennya, seharusnya prosedur yang ditempuh tidak seperti itu.

"Jujur saya, saya tidak dapat mengerti kenapa disidangkan. Kalaulah mereka itu meyakini dan segala macam itu, prosedurnya bukan begitu," ujarnya.

Meski mempersoalkan prosedur, Margarito juga menyinggung substansi yang diperdebatkan, yakni kesetaraan pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri.

Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Dinilai Ranah Kemendikbud

Margarito menilai penentuan apakah dokumen pendidikan dari luar negeri memenuhi jenjang yang dipersyaratkan bukan kewenangan pihak yang tidak berkompeten di bidang pendidikan. Menurut dia, Kementerian Pendidikan adalah pihak yang paling berwenang memberikan penjelasan soal kesetaraan tersebut.

Selain Kemendikbud, keterangan Atase Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia di Singapura dan Australia dinilai relevan untuk menjelaskan status dokumen itu.

"Yang paling pokok sebenarnya keterangan dari Kemendikbudnas. Karena merekalah yang paling kompeten menyatakan apakah itu yang disebut ijazah atau apa pun yang dari Australia itu setara atau tidak dengan SMA," katanya.

Margarito menegaskan kementerian yang menangani urusan pendidikanlah yang memiliki kewenangan menentukan status kesetaraan dokumen pendidikan tersebut. "Merekalah yang menentukan sebenarnya," ucapnya.

Duduk Perkara yang Dipersoalkan

Gugatan ini menyoroti keaslian dan kesetaraan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim, sehingga isu keaslian syarat cawapres 2024 kembali mencuat.

Perkara di MK berjalan sementara perdebatan soal kewenangan dan prosedur masih berkembang. Margarito menempatkan persoalan ini pada dua lapis: sah atau tidaknya prosedur pengajuan, dan siapa lembaga yang berhak menilai kesetaraan ijazah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index