Nusron Wahid Kembali Mangkir, MAKI Dorong KPK Terbitkan Surat Perintah Membawa

Nusron Wahid Kembali Mangkir, MAKI Dorong KPK Terbitkan Surat Perintah Membawa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan korupsi di kementeriannya.

NUSAAKSARA.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid kembali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di kementeriannya. Ketidakhadiran kedua kalinya itu mendorong MAKI meminta penyidik menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron.

Panggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, Nusron beralasan ada agenda internal di kementerian yang ia pimpin, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

Panggilan kedua tidak disebutkan tanggalnya dalam bahan, tetapi ketidakhadiran itu memicu penilaian bahwa KPK tak perlu lagi menunggu kehadiran sukarela yang bersangkutan.

Dasar Hukum Jemput Paksa Menurut MAKI

Boyamin menyatakan aturan pemanggilan memberi ruang bagi penyidik untuk bertindak lebih tegas ketika saksi mangkir dua kali. Menurut dia, surat perintah membawa bisa diterbitkan tanpa menunggu panggilan ketiga.

"KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir," kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan Boyamin di Jakarta. Ia menempatkan persoalan ini sebagai ujian bagi KPK dalam menegakkan proses hukum terhadap pejabat yang masih menjabat.

Alasan Absen dan Sikap Kementerian ATR/BPN

Pada panggilan pertama, Nusron menyampaikan alasan ketidakhadirannya melalui jalur resmi kementerian. Agenda internal disebut sebagai penyebab utama, bukan penolakan terhadap proses hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kementerian ATR/BPN mengenai alasan ketidakhadiran pada panggilan kedua. Sikap lembaga itu akan menentukan apakah KPK menempuh langkah paksa atau memberi tenggat tambahan.

Posisi Nusron dalam Penyidikan KPK

Nusron diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Statusnya belum berubah menjadi tersangka, dan penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sebagai saksi, kehadirannya dibutuhkan untuk melengkapi keterangan yang sudah dikumpulkan penyidik. KPK belum merinci materi pemeriksaan yang hendak digali dari Nusron.

Langkah KPK Selanjutnya

KPK belum mengumumkan apakah akan menerbitkan surat perintah membawa dalam waktu dekat. Penyidik juga belum memastikan jadwal pemanggilan ulang terhadap Nusron.

Jika surat perintah membawa diterbitkan, penyidik dapat menjemput Nusron untuk diperiksa. Langkah itu biasanya ditempuh setelah saksi tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima penyidik.

Kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN masih berjalan di tahap penyidikan. Belum ada putusan pengadilan maupun penetapan tersangka yang diumumkan secara resmi terkait perkara ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index