NUSAAKSARA.COM — Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan pemegang konsesi hutan, dengan total kawasan mencapai 1.931.115 hektare. Dari luas itu, 18.489 hektare tercatat mengalami kebakaran. Sanksi tidak berhenti pada pembekuan atau pencabutan izin, tetapi disertai kewajiban memulihkan ekosistem hutan yang rusak.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan dijalankan melalui sanksi administrasi yang disertai paksaan pemulihan ekosistem. Kebijakan itu berlaku bagi korporasi yang konsesinya terbakar, bukan hanya bagi masyarakat kecil yang selama ini paling sering menjadi sasaran penindakan.
Menurut Raja Juli, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan maupun pembekuan izin, yang disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap 26 perusahaan pemegang PBPH. PBPH adalah perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mengelola kawasan hutan sesuai ketentuan.
Pemerintah kemudian menambah enam perusahaan lain ke dalam daftar sanksi. Untuk kelompok terbaru, sanksinya berupa pembekuan izin yang juga disertai kewajiban memulihkan ekosistem hutan. Dengan tambahan itu, total perusahaan pemegang konsesi yang dikenai sanksi administratif menjadi 32.
Luas Konsesi dan Area Terbakar
Data Kementerian Kehutanan mencatat luas keseluruhan konsesi dari 32 perusahaan tersebut mencapai 1.931.115 hektare. Dari kawasan seluas itu, 18.489 hektare mengalami kebakaran.
Angka tersebut menempatkan karhutla di konsesi korporasi sebagai persoalan skala besar, bukan sekadar kejadian lokal. Pemerintah memilih menindak perusahaan pemegang izin, bukan hanya individu di lapangan.
Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Raja Juli menegaskan penindakan terhadap perusahaan merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar masyarakat kecil. Ia menyampaikan hal itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober.
"Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus merespons kritik yang kerap muncul setiap musim kemarau, ketika petani dan warga sekitar hutan diproses hukum sementara korporasi pemegang konsesi luput dari sanksi.
Pemadaman Bukan Akhir Penanganan
Raja Juli menekankan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Pemerintah menjalankan penegakan hukum bersama sejumlah lembaga terkait.
Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan TNI, Polri, BNPB, BMKG, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat peduli api dalam penanganan kebakaran. Kolaborasi itu mencakup upaya pencegahan, pemadaman, hingga proses hukum.
Kewajiban Pemulihan Belum Rinci
Hingga keterangan pers tersebut disampaikan, Raja Juli belum merinci tahapan pemulihan ekosistem yang harus dilakukan perusahaan maupun batas waktu pelaksanaannya. Rincian itu menjadi krusial karena paksaan pemulihan menuntut pengawasan berkelanjutan, bukan sekadar dokumen sanksi.
Tanpa tenggat dan indikator pemulihan yang jelas, kewajiban memulihkan hutan berisiko berhenti sebagai formalitas administratif. Perusahaan pemegang konsesi juga belum memberikan tanggapan atas sanksi yang dijatuhkan.
Pemerintah menyatakan penindakan akan terus dijalankan selama karhutla di kawasan konsesi masih terjadi. Publik menunggu rincian teknis pemulihan ekosistem, termasuk siapa yang memverifikasi dan bagaimana sanksi ditegakkan bila perusahaan tidak memenuhi kewajiban.