OJK Denda Rp2,1 Triliun di Kasus Saham DSSA, BREN dan CUAN, 11 Anggota Bursa Kena Sanksi

OJK Denda Rp2,1 Triliun di Kasus Saham DSSA, BREN dan CUAN, 11 Anggota Bursa Kena Sanksi
OJK menjatuhkan sanksi total Rp2,1 triliun dalam kasus manipulasi saham DSSA serta pengaburan informasi pemesanan saham BREN dan CUAN.

NUSAAKSARA.COM — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi total Rp2,1 triliun dalam kasus manipulasi perdagangan saham DSSA serta pengaburan informasi pemesanan saham BREN dan CUAN. Sebelas perusahaan anggota bursa dikenai peringatan tertulis, sementara sejumlah pihak lain mendapat denda miliaran hingga triliunan rupiah. Sanksi ini menyasar praktik yang membuat harga saham melonjak tidak wajar dan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar sebelas perusahaan yang dihukum dalam kasus manipulasi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan anggota bursa yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Pengumuman sanksi disampaikan OJK melalui keterangan resmi pada Rabu (21/10). Total denda yang dijatuhkan dalam rangkaian kasus ini mencapai Rp2,1 triliun, dengan komponen terbesar berasal dari kasus perdagangan saham DSSA.

Sembilan Anggota Bursa Dihukum di Kasus DSSA

Pada pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa. Sembilan perusahaan dikenai peringatan tertulis atas peran masing-masing dalam transaksi tersebut.

Kesembilan perusahaan itu adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Manipulasi dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga harga saham DSSA mengalami peningkatan cukup signifikan.

"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan cukup signifikan," tulis OJK dalam keterangan resmi.

Sanksi terbesar di kasus ini dijatuhkan kepada PT SMT berupa denda Rp1,5 triliun. Selain itu, Direktur PT SS berinisial R dihukum pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun karena melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU PPSK.

Dua Anggota Bursa Kena Sanksi di Kasus CUAN

Di kasus CUAN, OJK menghukum dua perusahaan, yaitu PT HPS dan PT BDS. Otoritas juga menjatuhkan sanksi pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan kepada seorang direktur PT HPS.

Denda Rp100 miliar dikenakan kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 107 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU PPSK.

Pengaburan Identitas di Penawaran Umum BREN

Dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas diri.

Akibatnya, saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas. Untuk kasus penawaran umum saham BREN, AH Ltd dihukum denda Rp500 miliar atas pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal.

"Hal tersebut kemudian berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," imbuh OJK.

Apa Artinya bagi Investor dan Pelaku Pasar

Rangkaian sanksi ini menyentuh dua sisi pasar modal sekaligus: praktik perdagangan di pasar sekunder lewat manipulasi harga DSSA, dan proses penawaran umum di pasar perdana lewat pengaburan identitas pemesan saham BREN dan CUAN. Keduanya bermuara pada distorsi harga yang merugikan investor yang bertransaksi berdasarkan informasi wajar.

OJK menegaskan penetapan sanksi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan otoritas dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.

"Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," kata OJK.

Bagi pelaku usaha di industri sekuritas, daftar sebelas anggota bursa yang dikenai peringatan tertulis menjadi pengingat bahwa pengawasan transaksi nasabah berada di ranah tanggung jawab mereka. Sanksi pembekuan izin kepada dua direktur menunjukkan OJK menyasar pertanggungjawaban personal, bukan hanya institusi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index