KPK Sita Rp 106,3 Miliar saat OTT Kasus HGB Bogor, Rekor Terbesar

KPK Sita Rp 106,3 Miliar saat OTT Kasus HGB Bogor, Rekor Terbesar
Ilustrasi. Foto: Generate AI

NUSAAKSARA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai total Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nilai sitaan itu menjadi yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan lembaga antirasuah tersebut, melampaui penyitaan sekitar Rp 45 miliar dalam perkara pejabat Bea Cukai. KPK telah menetapkan delapan tersangka, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan timnya mengamankan barang bukti elektronik hingga uang tunai dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung di lapangan. Uang ratusan miliar itu ditunjukkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, tersimpan dalam sejumlah koper dan kardus.

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp 106,3 miliar," kata Taufik.

Rekor Baru di Atas Kasus Bea Cukai Rp 45 Miliar

Taufik menyebut angka itu melampaui penyitaan terbesar KPK sebelumnya dalam konteks operasi tangkap tangan. KPK pernah mengamankan barang bukti sekitar Rp 45 miliar saat menangkap pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp 45 M. Ini rupanya lebih lebih besar lagi," ucapnya.

Meski memecahkan rekor untuk kategori tangkap tangan, KPK pernah menangani perkara dengan nilai kerugian jauh lebih besar, seperti korupsi e-KTP dengan kerugian Rp 2,3 triliun dan kasus LPEI dengan kerugian Rp 11,7 triliun.

Rincian Uang Tunai dari Rumah Para Tersangka

Barang bukti uang itu diperoleh penyidik dari sejumlah tersangka dan terdiri atas berbagai pecahan mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal, hingga ringgit. Berikut rinciannya:

  • Uang tunai di rumah Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981;
  • Uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta: Rp 896 juta;
  • Uang tunai di rumah ZNM: Rp 8 juta;
  • Uang tunai di rumah Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I: Rp 49,5 juta.

Delapan Tersangka, Empat Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN

Dalam perkara tanah ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Mereka adalah Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon; serta Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang semuanya pihak swasta dan diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.

Rizal Pahlevi (LEV) melengkapi daftar tersangka sebagai pihak swasta. Hingga konferensi pers digelar, KPK belum merinci peran masing-masing tersangka dalam dugaan suap pengurusan hak guna bangunan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Status Hukum dan Tindak Lanjut

KPK memiliki waktu untuk memeriksa intensif para tersangka sebelum menentukan status hukum lebih lanjut. Sejauh ini, belum ada keterangan resmi mengenai pasal yang disangkakan maupun kemungkinan penahanan.

Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disebut dalam perkara ini melalui empat orang yang diduga kepercayaannya. Belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan terkait penetapan para tersangka tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index