Sidang Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Stafnya Kembalikan US$354.500 ke KPK

Sidang Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Stafnya Kembalikan US$354.500 ke KPK
Khalid Basalamah mengakui stafnya menyerahkan uang tunai US$354.500 ke rekening penampungan KPK saat bersaksi di sidang kuota haji.

NUSAAKSARA.COM — Uang tunai US$354.500 dalam pecahan 100 dolar Amerika sebanyak 3.545 lembar diserahkan staf Khalid Basalamah ke rekening penampungan KPK. Pengembalian itu diakui pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) tersebut saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10). Selain itu, penyidik menyita US$200 ribu yang disetorkan melalui transfer bank.

Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah membenarkan stafnya menitipkan uang ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan itu disampaikan Khalid saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Jaksa KPK Greafik Loserte menanyakan perihal titipan uang ke rekening penampungan KPK. "Setahu bapak, apakah staf bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya Greafik di muka persidangan.

"Iya," jawab Khalid.

Tiga Barang Bukti dan Nominal yang Disita

Jaksa lantas membacakan catatan barang bukti atas tiga nama, yaitu Muhammad Ulfi Makhrija serta barang bukti nomor 1890 dan 1891. Dari daftar itu, jaksa menyoroti barang bukti nomor 1590 berupa uang tunai US$354.500 dalam pecahan 100 dolar Amerika sebanyak 3.545 lembar.

"Saudara mengetahui tentang hal ini?" tanya jaksa. "Iya," jawab Khalid. Jaksa kemudian memastikan apakah uang tersebut diserahkan oleh Ulfi. Khalid kembali menjawab "iya".

Pemeriksaan berlanjut ke barang bukti nomor 1591. Penyidik KPK menyita sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer bank BNI dengan total US$200 ribu. Khalid membenarkan penyitaan tersebut.

"Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer bank BNI. Totalnya semua ada 200.000 US dolar?" tanya jaksa. "Iya," jawab Khalid. "Betul?" timpal jaksa. "Benar," ucap Khalid.

Empat Terdakwa dan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Kesaksian Khalid diberikan untuk empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkirakan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Keempat terdakwa ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Khalid sendiri merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri yang beroperasi sebagai Uhud Tour. Dalam kasus ini, dugaan korupsi kuota haji tambahan disebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Aliran Uang dan Status Hukum Para Pihak

Pengembalian US$354.500 dan penyitaan US$200 ribu menjadi bagian dari penelusuran aliran uang dalam perkara yang menjerat eks Menteri Agama. Kedua nominal itu muncul sebagai barang bukti yang diperiksa jaksa di persidangan, bukan sebagai putusan atas kesalahan para pihak.

Status Khalid dalam persidangan adalah saksi, bukan terdakwa. Keterangannya belum menjadi penentu bersalah atau tidaknya keempat terdakwa, karena proses hukum masih berjalan dan putusan belum berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index