KPK Bantah Usut Cukai Rokok PT Djarum Dicari-cari, Proses Hukum Berjalan Sejak Oktober

Rabu, 04 November 2026 | 09:00:32 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penyidikan dugaan korupsi cukai rokok PT Djarum telah berjalan sejak Oktober dan bukan perkara yang dipaksakan.

NUSAAKSARA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara dari cukai rokok PT Djarum bukan perkara yang dipaksakan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya telah menyelidiki kasus tersebut selama berbulan-bulan sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan pada Oktober 2026.

Pernyataan itu disampaikan Setyo di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/11/2026), saat menjawab pertanyaan soal dugaan kasus yang dicari-cari.

"Enggak ada lah, gitu," kata Setyo.

Penyelidikan Berjalan Berbulan-bulan Sebelum Sprindik Terbit

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum untuk mengusut dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai pada Oktober 2026. Setyo menegaskan sprindik itu bukan langkah mendadak.

Penyelidikan telah berlangsung beberapa bulan sebelum penyidik melakukan upaya paksa terhadap sejumlah pihak dan lokasi. "Jadi proses itu sudah berjalan selama beberapa bulan, gitu, ya," tegasnya.

Setyo menduga anggapan KPK terburu-buru muncul karena penggeledahan baru dilakukan pekan lalu. "Cuma kebetulan begitu, pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu, jadi kelihatan mungkin, 'oh, ini kok buru-buru', enggak," sambung mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian tersebut.

Dugaan Penyimpangan Cukai Sejak 2010 hingga 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan pembayaran cukai rokok berlangsung sejak 2010 hingga 2026. PT Djarum diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sejumlah perusahaan terafiliasi untuk memecah produksi rokok. Skema itu diduga menurunkan kewajiban pembayaran cukai sehingga penerimaan negara dari sektor cukai tidak optimal.

Dari penghitungan awal KPK, potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai triliunan rupiah.

Penggeledahan di Kudus dan Semarang, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Akhir Oktober 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah. Lokasi itu meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, kantor pusat PT Djarum, serta enam perusahaan yang diduga terafiliasi.

Penyidik juga menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah. Dari Kantor Bea Cukai Kudus, kantor PT Djarum, dan sejumlah perusahaan terafiliasi, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

Hingga kini KPK belum merinci pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing perusahaan terafiliasi dalam skema pemecahan produksi rokok yang diduga merugikan negara.

Terkini