Penyidik KPK Periksa Anak Eks Pejabat Pajak M Haniv di Hong Kong

Penyidik KPK Periksa Anak Eks Pejabat Pajak M Haniv di Hong Kong
Penyidik KPK memeriksa Feby Paramita, anak eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Muhammad Haniv, di Konsulat Jenderal RI Hong Kong.

NUSAAKSARA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Feby Paramita, anak eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, di Konsulat Jenderal RI Hong Kong pada 3 November. Pemeriksaan berlangsung sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu yang nilainya mencapai Rp20,7 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan terhadap Feby dilakukan di luar negeri karena yang bersangkutan berada di Hong Kong. "Pemeriksaan dilakukan di Konsulat Jenderal RI di Hongkong atas nama FP selaku wiraswasta," kata Budi melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 November.

Budi belum merinci alasan pemanggilan Feby. Namun, perempuan berstatus wiraswasta itu sebelumnya pernah mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Dua Saksi Lain Diperiksa di Gedung KPK

Selain Feby, penyidik memanggil dua saksi lain dalam perkara yang sama. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Mereka adalah Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia dan Habib Setiawan yang merupakan pihak swasta. Berbeda dengan Feby, keduanya diperiksa di dalam negeri.

Gratifikasi Rp20,7 Miliar dan Modus Sponsorship Fashion Show

KPK telah menahan Muhammad Haniv pada 19 Agustus. Eks pejabat pajak itu diduga menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar, sebagian besar untuk kebutuhan anaknya.

Kasus bermula pada 2016, saat Haniv masih menjabat. Ia diduga meminta anak buahnya mencari sponsor untuk kegiatan fashion show atau peragaan busana yang digelar anaknya.

"Dimana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak (WP)," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus.

Menurut penyidik, sejumlah perusahaan wajib pajak menyerahkan uang Rp700 juta untuk sponsorship. Rinciannya, Rp400 juta dari perusahaan di Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

Deposito Rp10 Miliar dan Valas Rp10 Miliar

Haniv juga diduga menerima penerimaan lain dalam bentuk valuta asing melalui perantara. "HNV kemudian menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar," tegas Taufik.

Pada periode 2013-2018, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang itu ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Haniv disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk Feby, sebelum menetapkan status hukum berikutnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index