NUSAAKSARA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kesembilan dalam kasus dugaan suap importasi dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dedi merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya di lingkungan Kementerian Keuangan. Penetapan status tersangka terhadap Dedi memperluas lingkaran pegawai DJBC yang terseret perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Februari lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penetapan Dedi dilakukan melalui surat perintah penyidikan tersendiri, terpisah dari tujuh tersangka awal. "AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10).
Dengan tambahan Dedi, KPK mencatat total sembilan orang tersangka dalam perkara yang sama. "Penyidikan perkara ini masih terus berprogress," ujar Budi.
Siapa Dedi Congor di Struktur Bea Cukai
Dedi menjabat pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Posisi itu menempatkannya di lapisan pelaksana teknis, bukan struktural eselon.
Penetapan Dedi menyusul Gatot Heroe, Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC, yang lebih dulu ditahan penyidik pada Agustus 2026. Keduanya berasal dari dua sprindik berbeda.
Respons DJBC: Hormati Proses Hukum, Serahkan Substansi ke KPK
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Netty Hartawati menyatakan institusinya menghormati langkah KPK. "Bea Cukai menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Netty, Sabtu (31/10).
Netty memastikan DJBC tetap kooperatif dan siap memberi dukungan yang diperlukan penyidik. Namun ia menegaskan substansi pemeriksaan sepenuhnya kewenangan KPK. "Bea Cukai senantiasa bersikap kooperatif dan memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing," ujarnya.
Soal integritas pegawai, Netty menyatakan DJBC tidak menoleransi pelanggaran dalam bentuk apa pun. Evaluasi proses bisnis dan penyempurnaan mekanisme pengendalian intern disebut berjalan berkelanjutan.
"Upaya tersebut juga didukung melalui penguatan integritas oleh pimpinan, pemanfaatan whistleblowing system sebagai kanal pelaporan dugaan pelanggaran, serta tindak lanjut yang tegas sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggaran pegawai," kata Netty.
Daftar Sembilan Tersangka Kasus Bea Cukai
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari lalu. Tujuh tersangka pertama adalah:
- Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024-Januari 2026
- Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
- Orlando, Kasi Intelijen DJBC
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Budiman Bayu Prasojo, pegawai DJBC
- John Field, pemilik PT Blueray
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray
Sejumlah tersangka telah divonis pengadilan, sebagian masih berproses. Gatot Heroe menyusul pada Agustus 2026, lalu Dedi Congor pada September 2026.
Dampak ke Pengawasan Impor dan Iklim Investasi
Kasus ini menyentuh langsung rantai pengawasan importasi, terutama karena PT Blueray disebut sebagai pihak yang mengajukan dokumen impor. Bagi pelaku usaha, penegakan hukum di tubuh DJBC menjadi sinyal bahwa jalur kepatuhan dokumen impor bakal diperketat.
Bagi investor, risiko utama bukan pada penerimaan negara secara langsung, melainkan pada waktu layanan kepabeanan jika evaluasi proses bisnis berlanjut. DJBC belum memerinci cakupan evaluasi maupun tenggat penyelesaiannya.
KPK juga belum mengungkap nilai suap dan gratifikasi yang diduga diterima para tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk keterkaitan Dedi Congor dengan dokumen importasi yang menjadi objek perkara.