MA Nyatakan Surat Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah, Ini Perjalanan Gugatannya

MA Nyatakan Surat Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah, Ini Perjalanan Gugatannya
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan keabsahan surat penyetaraan pendidikan menengah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

NUSAAKSARA.COM — Mahkamah Agung mengabulkan kasasi atas gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu menutup rangkaian upaya hukum yang berjalan sejak 2025, dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Pengadilan Tata Usaha Negara. Dokumen bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut sebelumnya menjadi syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada 2024.

Putusan kasasi ini menjadi titik akhir dari perjalanan panjang gugatan yang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Subhan di tingkat pertama dan banding.

Dokumen yang Dipersoalkan dan Dasarnya

Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen itu menjadi dasar penyetaraan pendidikan menengah Gibran yang menempuh schooling di luar negeri.

Dalam petitumnya di PTUN Jakarta, Subhan meminta majelis menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta agar surat itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Permohonan serupa pernah disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Hakim MK saat itu menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Jejak Putusan dari PN Jakpus sampai MA

Gugatan perdata Subhan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum RI berakhir di PN Jakarta Pusat pada Desember 2025. Majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara itu.

"Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Sunoto menyatakan proses perkara di PN Jakpus sudah berakhir dan para pihak masih dapat menempuh upaya hukum lain. Subhan kemudian mengalihkan gugatan ke ranah tata usaha negara, menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku penerbit surat.

PTUN Jakarta tidak menerima gugatan tersebut. Subhan mengajukan banding, tetapi PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama. Jalur kasasi yang ditempuh setelahnya berujung pada dikabulkannya gugatan oleh MA.

Gugatan Lain Masih Berjalan di PTUN

Urusan surat penyetaraan pendidikan Gibran belum sepenuhnya selesai. PT Mercy Toga Kirana menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di PTUN Jakarta dengan salah satu petitum meminta surat penyetaraan tersebut dibatalkan.

Persidangan perkara itu masih berjalan. Namun, penggugat baru-baru ini menyatakan mencabut gugatannya karena menilai pihak tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta.

Dua jalur hukum ini berbeda objeknya. Gugatan Subhan menyasar keabsahan surat keterangan penyetaraan, sementara perkara di MK pada 2024 lalu berkaitan dengan sengketa hasil Pemilihan Presiden, bukan keabsahan dokumen pendidikan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index