NUSAAKSARA.COM — Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, termasuk Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa kaitan penegakan hukum, disertai penghapusan jejak log pada Oktober 2026. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Mabes Polri dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Selain Listyo Sigit, penyidik menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Nomor Presiden hingga Media Jadi Target Penyadapan
Menurut penyidik, penyadapan dilakukan terhadap nomor telepon Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. Asep menyebut kegiatan itu berlangsung tanpa prosedur dan tidak terkait penegakan hukum.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," katanya.
Penyadapan diduga berlangsung pada 2025-2026. Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menutupi aktivitas tersebut.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujar Asep.
Barang Bukti 11 Ponsel dan 4 Flashdisk Disita
Hingga kini penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Polri menyita 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk sebagai barang bukti.
"Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata Asep.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri. Penyidik belum memaparkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
"Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua," ungkapnya.
Tiga Pasal Jerat Tersangka, Ancaman 10 Tahun Bui
Para tersangka disangkakan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penyadapan transmisi informasi elektronik secara melawan hukum. Pasal ini membawa ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 KUHP tentang akses ilegal terhadap komputer dan sistem elektronik orang lain, dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal," kata Asep.
Polri Janji Usut Kasus Secara Transparan
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan institusinya menaruh perhatian serius pada kasus dugaan illegal access ini. Polri berkomitmen mengusut perkara secara profesional, objektif, dan transparan.
"Sebagai bentuk komitmen sekaligus akuntabilitas Polri akan memberikan penjelasan pada pemeriksaan terhadap personel tentunya berlandaskan secara profesional objektif dan transparan," ujar Johnny.
Johnny menyebut penanganan kasus ini bagian dari program bersih-bersih internal yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Menurut dia, kepercayaan masyarakat berawal dari institusi yang bersih.
"Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah," katanya.
Status hukum ketiga tersangka belum berkekuatan hukum tetap. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dan kemungkinan tersangka baru dalam kasus yang menyasar sejumlah tokoh politik serta media ini.