NUSAAKSARA.COM — Otoritas Jasa Keuangan mendorong industri keuangan syariah menyusun produk dan layanan berbasis kebutuhan konsumen, bukan sekadar patuh prinsip syariah. Dorongan itu muncul dalam International Islamic Finance Conference 2026 di Makassar, Senin (2/11), sebagai bagian dari Indonesia Islamic Finance Summit 2026.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menegaskan industri keuangan syariah perlu menyesuaikan pengembangan produk dengan kebutuhan masyarakat. Produk yang ditawarkan tidak cukup hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi juga harus punya keunggulan kompetitif.
Menurut Hernawan, kebutuhan dan preferensi konsumen mesti jadi dasar perancangan inovasi produk maupun model bisnis keuangan syariah. Pendekatan itu diharapkan meningkatkan daya saing industri sekaligus mendorong lebih banyak masyarakat dan pelaku usaha memakai layanan keuangan syariah.
Bukan Era Lembaga Keuangan Mendikte Konsumen
Hernawan menyebut industri kini memasuki era user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan, katanya, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen.
"Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen," ujar Hernawan.
Dia menilai perkembangan industri halal nasional belum sepenuhnya diikuti peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah. Keterhubungan antara industri keuangan syariah dan sektor riil perlu diperkuat, terutama lewat penyediaan pembiayaan, investasi, dan layanan transaksi yang sesuai kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal.
Tiga Pilar Penguatan Ekosistem
Hernawan menggarisbawahi tiga pilar yang diperlukan untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah. Pertama, industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif. Kedua, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil. Ketiga, dukungan kebijakan pemerintah.
Ketiga pilar itu diharapkan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi halal yang inklusif dan berkelanjutan. Dari sisi perkembangan industri, Indonesia menempati peringkat keempat dalam pengembangan keuangan syariah global berdasarkan Islamic Finance Development Indicator 2025.
Perbankan Syariah hingga Fintech Jadi Sorotan
Dalam High Level Forum bertema "Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah untuk Ekonomi Halal Nasional yang Berkelanjutan", OJK menghadirkan tiga kepala eksekutif pengawas. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi kerangka bersama untuk menyelaraskan pengembangan lintas sektor.
OJK juga mendorong penguatan struktur dan konsolidasi perbankan syariah untuk meningkatkan ketahanan kelembagaan sekaligus daya saing industri. Implementasi cetak biru itu akan dipantau melalui evaluasi berkala setiap enam bulan agar program berjalan terukur dan memberi hasil nyata.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyoroti perlunya memperluas peran industri pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya syariah. Perluasan itu ditujukan menjangkau masyarakat dan pelaku usaha yang belum mendapat akses layanan keuangan formal.
Penguatan tata kelola, inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi digital disebut menjadi bagian penting untuk meningkatkan aksesibilitas pembiayaan syariah. OJK tengah menyiapkan peta jalan pengembangan sektor PVML syariah sebagai panduan kebijakan dan penguatan daya saing industri.
Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyoroti pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha yang belum terlayani.
Penutup: Bagi konsumen, arah kebijakan OJK berarti produk keuangan syariah ke depan dituntut lebih membumi dan mudah dipakai, bukan hanya lolos uji kepatuhan syariah. Bagi industri, daya saing jadi taruhan jika inovasi tetap berhenti di tataran konsep.